Tuesday, March 10, 2015

Q and A About Faskes BPJS

Dimanakah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan diberikan? Pelayanan rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan dapat dilakukan di: a. Klinik utama atau yang setara; b. Rumah Sakit Umum; dan c. Rumah Sakit Khusus. Baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Apa saja cakupan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan? 
a. administrasi pelayanan; meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penerbitan surat eligilibitas peserta, termasuk pembuatan kartu pasien.
b. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis;
c. tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis;
d. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
e. pelayanan alat kesehatan;
f. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
g. rehabilitasi medis;
h. pelayanan darah;
i. pelayanan kedokteran forensik klinik meliputi pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup dan pemeriksaan psikiatri forensik; dan
j. pelayanan jenazah terbatas hanya bagi peserta meninggal dunia pasca rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tempat pasien dirawat berupa pemulasaran jenazah dan tidak termasuk peti mati
k. perawatan inap non intensif, dan
l. perawatan inap di ruang intensif

Bagaimana peserta JKN memperoleh hak kelas rawat inap di RS ? 
ruang perawatan kelas III bagi:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
ruang perawatan kelas II bagi: 
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan - Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
ruang perawatan kelas I bagi: 
- Pejabat Negara dan anggota keluarganya; - Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
 - Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya; - Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
- Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan - Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Bagaimana prosedur rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan? 
Prosedur Rawat Jalan :
a. Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan.
b. Petugas RS melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta menerbitkan Surat Elijibilitas Peserta (SEP).
c. Petugas BPJS kesehatan melakukan legalisasi SEP
d. Selanjutnya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan indikasi medisnya.
e. Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.
f. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke poli lain selain yang tercantum dalam surat rujukan dengan surat rujukan/konsul intern.
g. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke Fasilitas kesehatan lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul ekstern.
h. Apabila pasien masih memerlukan pelayanan di Faskes tingkat lanjutan karena kondisi belum stabil sehingga belum dapat untuk dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama, maka Dokter Spesialis/ Sub Spesialis membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa pasien masih dalam perawatan.
i. Apabila pasien sudah dalam kondisi stabil sehingga dapat dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama, maka Dokter Spesialis/ Sub Spesialis akan memberikan surat keterangan rujuk balik.
j. Apabila Dokter Spesialis/Sub Spesialis tidak memberikan surat keterangan yang dimaksud pada huruf h dan i maka untuk kunjungan berikutnya pasien harus membawa surat rujukan yang baru dari Faskes tingkat pertama.

Bagaimana prosedur rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan?
Prosedur Rawat Inap :
a. Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat perintah rawat inap dari poli atau unit gawat darurat
b. Peserta harus melengkapi persyaratan administrasi sebelum pasien pulang maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk Rumah Sakit.
c. Petugas RS melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta menerbitkan Surat Elijibilitas Peserta (SEP).
d. Petugas BPJS kesehatan melakukan legalisasi SEP
e. Selanjutnya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan indikasi medisnya.
f. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.

More info:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/



No comments:

Post a Comment